Instruksi PPKM Dikhususkan untuk Tujuh Provinsi, Begini Aturan Lengkapnya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani Tito pada 5 Februari lalu. Instruksi secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," ujar Tito di Jakarta, Senin (8/2).
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah. Yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," paparnya.
Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11 Januari-8 Februari.
PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah. Namun, dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen.
"Kegiatan wajib disertai penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) lebih ketat," ucap mantan Kapolri ini.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00, Juga dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen plus protokol kesehatan ketat.
"Untuk kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tandas mantan Kapolda Metro Jaya ini. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: