Jarang Dilayani Istrinya, Bapak Garap Anak Tiri yang Kesulitan Berbicara Lima Kali sampai Hamil

Jarang Dilayani Istrinya, Bapak Garap Anak Tiri yang Kesulitan Berbicara Lima Kali sampai Hamil

Aksi bejat Kar (57), warga salah satu desa di Pantura Kabupaten Tegal, terhadap anak tirinya akhirnya terbongkar. Ironisnya, dia melakukan perbuatan tidak terpuji itu kepada anak tirinya yang masih di bawah umur dan mengalami kesulitan berkomunikasi hingga hamil.

Pelaku pun dijemput dan ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya SIK mengatakan aksi pelaku terbongkar, setelah paman korban melaporkan perbuatannya ke Unit PPA Polres Tegal.

Tersangka melancarkan aksi binatangnya saat subuh. “Istri pelaku setiap pagi, sekitar pukul 05.00 WIB rutin membeli sarapan untuk bekal ke sawah. Di waktu itulah pelaku memaksa korban EL (15) untuk melayani hasrat biologisnya," ujarnya, Senin (8/2) kemarin.

Seiring berjalannya waktu ibu korban, Sai (30), mulai curiga dengan perubahan kondisi badan anaknya. Awalnya, korban yang gagap berbicara takut mengatakan siapa yang telah menghamilinya.

Ibu korban lalu menghubungi adiknya yang sedang berada di Jakarta untuk pulang. Ketika ditanya siapa yang menghamili, korban mau berterus terang pada sang paman.

“Mendengar pengakuan korban, sang paman langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Tegal," ujarnya.

Mendasari laporan tersebut, Kanit PPA Polres Tegal, Iptu Wahyudi bersama personel melakukan penangkapan terhadap tersangka. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sudah lima kali melakukan hubungan intim secara paksa dengan korban.

“Dia mengaku melampiaskan hasrat biologisnya ke anak tirinya, lantaran jarang berhubungan intim dengan sang istri yang sudah lelah seharian bekerja di sawah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23/Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. Karena perbuatan ini dilakukan oleh ayah tiri, ada penambahan sepertiga dari hukuman yang diterapkan menjadi 20 tahun penjara. (her/gun/zul)

Sumber: