Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp55 juta selama perbulan.
BANDUNG- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan pabrik kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (5/2) lalu.
Hasilnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar, berhasil mengungkap pabrik kosmetik ilegal, yang merugikan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga tersangka, yang diduga sebagai operator dari pabrik kosmetik ilegal tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pabrik tersebut memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih yang dijual bebas di masyarakat.
“Dalam kasus kosmetik ilegal ini, ada tiga tersangka, dari pengakuan tiga tersangka menyatakan sudah beroperasi selama dua tahun,” ujarnya di Polda Jabar, Senin (8/2).
Rudy menuturkan, petugas kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial YS, RR dan WO. YS berperan meracik dan mengolah kosmetik, sementara tersangka lainnya menjual krim ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.
“Tersangka Yana Sumpena memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis krim Susu Domba dan Ling Shi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki izin edar, serta tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,” jelasnya.
Para tersangka membuat krim pemutih menggunakan krim berjenis Kelly dengan cara dicampur menggunakan perwarna makanan.
Produk farmasi jenis kosmetik tersebut diedarkan kepada konsumen, baik di kalangan pertokoan maupun ke perorangan.
“Komposisi dari merk krim susu domba dan krim Ling Shi yaitu kosmetika jenis Kelly, bahan kosmetik berwarna putih dan pewarna makanan merk kupu-kupu,” kata Rudy dikutip dari Pojoksatu.
Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp55 juta selama perbulan.
Para tersangka melabeli kosmetik buatannya itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi, serta menjualnya seharga Rp35 ribu perbungkusnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar berbagai merek sebanyak 834 pack dan bahan-bahan pembuatan kosmetik sebanyak 1 tong.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: