Keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp55 juta selama perbulan.
“Ancaman terhadap tiga orang tersangka sesuai pasal yang disangkakan, penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rif/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: