Wakil Menag Sebut Siswa Dijamin Bebas Memilih Seragam yang Akan Dikenakannya
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyebut SKB tiga menteri tentang seragam telah sesuai dengan amanat konstitusi.
“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Zainut, dalam SKB itu juga ditegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.
Jadi dengan aturan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya. Siswa tersebut dijamin untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Dikatakannya, jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. Sebab tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," terang Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu.
Dia juga berpendapat, substansi SKB itu secara tegas menyebut tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Adapun yang dilarang, adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
"Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," tegasnya.
Wakil Ketua Umum PPP ini menuturkan terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.
"Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat," ucapnya.
Dikatakannya, dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan untuk hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. "Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," ucapnya. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: