Banyak yang Belum Tahu, SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Justru Timbulkan Keresahan

Banyak yang Belum Tahu, SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Justru Timbulkan Keresahan

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait seragam sekolah telah menimbulkan keresahan. Banyak kalangan, baik orangtua murid atau pun guru yang masih misinformasi terhadap SKB tersebut.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berharap agar pemerintah lebih masif melakukan sosialisasi SKB yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama terkait seragam sekolah.

Sosialisasi harus dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orangtua hingga murid atau siswa. Dalam sosialisasi tersebut harus pula melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/2).

Dijelaskannya, kasus yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang menjadi latar belakang penerbitan SKB, bukan satu-satunya kasus intoleran dalam hal penggunaan seragam sekolah.

Menurutnya, pihaknya mencatat ada 10 kasus yang muncul ke permukaan pada periode 2014-2021 di berbagai daerah, antara lain Denpasar, Maumere, Manokwari, Rokan Hulu, Banyuwangi, Gunung Kidul, hingga Sragen.

"Bentuk intoleransi itu, bervariasi, mulai dari mewajibkan pemakaian jilbab hingga pelarangan jilbab dan pakaian panjang bagi siswi yang beragama Islam," ungkapnya.

Ditambahkan Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Fahriza Marta Tanjung SKB Tiga Menteri yang diterbitkan merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah.

"Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujarnya.

Dia menyebut, semenjak SKB diterbitkan muncul misinformasi di masyarakat. Dampaknya menimbulkan pertentangan tajam dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.

"Pro dan kontra yang terjadi tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab pro kontra tersebut dapat menjadi amunisi tindakan intoleran lainnya," terangnya.

Dikatakannya, sejumlah guru anggota FSGI mengungkapkan ada beberapa misinformasi yang terjadi terhadap SKB Tiga Menteri tersebut. Dia mencontohkan, kekhawatiran murid madrasah juga diberikan kebebasan memilih menggunakan jilbab atau tidak hingga kekhawatian guru pendidikan agama Islam yang selama ini mewajibkan penggunaan jilbab saat mata pelajaran agama Islam.

Dia pun mengungkapkan bahwa FSGI menilai polemik terkait SKB telah mengarah pada pertentangan dan perdebatan antaragama. Padahal awalnya hanya sekadar urusan seragam sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: