Komisioner KPAI Sebut SKB Tentang Seragam Sekolah Tidak Mengurangi Hak Beragama
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti justru mendukung kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mendikbud, Mendagri dan Menag) tentang Seragam dan Atribut Sekolah Negeri. Menurutnya, aturan dalam SKB 3 menteri dapat menghentikan tindakan diskriminatif intoleran yang terjadi selama ini.
"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. Karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri," kata Retno.
Menurut Retno, aturan sekolah maupun pemda dalam mewajibkan penggunaan atribut tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, non-diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," ujarnya.
Kendati begitu, kata Retno, tenaga pendidik tetap berkewajiban membangun kesadaran masing-masing murid untuk menjalankan perintah agama. Ia juga meminta, pendidik untuk tak sekedar memandang atribut sebagai bukti keimanan seseorang.
"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya," terangnya.
Menanggapi pro kotra tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, bahwa surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam tidak mengurangi hak beragama. SKB ini justru dinilai menjamin hak-hak dalam beragama.
"Ini tidak mengebiri atau mengurangi hak-hak agama manapun, tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamin," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri.
Jumeri menekankan pemerintah hanya melarang satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan peserta didik mengenakan seragam dengan kekhususan agama tertentu.
"Bukan hanya menolak 'pemaksaan', SKB ini juga tak membolehkan adanya pelarangan penggunaan seragam atau atribut khusus keagamaan. Artinya, melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh," pungkasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: