Sekolah Bebas Tentukan Kelulusan Siswanya, UN dan Kesetaraan Tahun Ini Ditiadakan

Sekolah Bebas Tentukan Kelulusan Siswanya, UN dan Kesetaraan Tahun Ini Ditiadakan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun ini. Keputusan itu diambil, dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat.

Menteri Pendidikan dan Kebduayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Keputusannya Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, Kamis (4/2).

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun ini, kata Nadiem, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester," terangnya.

"Kemudian, peserta didik juga memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujuan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," imbuhnya.

Nadiem menjelaskan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud tersebut dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

"Syarat untuk kenaikan kelas berupa penugasan, tes secara luring atau daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," ujarnya.

"Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Sementara untuk penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan, diantaranya kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan seperti disebutkan sebelumnya.

Kemudian, lanjut Nadiem, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sebelumnya bagi peserta didik pendidikan, kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan dan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

"Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud sebelumnya," ujarnya.

Adapun peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: