Viral Guru Non Muslim Ngajar di Madrasah, Kemenag: Dibenarkan secara Regulasi
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan secara umum penempatan guru non muslim di satuan pendidikan Madrasah atau pendidikan islam dibenarkan secara regulasi yang berlaku.
Pernyataan itu menyusul, viralnya kabar mengenai guru non muslim yang mengajar siswa di madrasah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Guru non muslim itu mengajar mata pelajaran geografi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag, Muhammad Zain menjelaskan, bahwa penempatan guru non muslim di madrasah dimungkinkan secara regulasi.
Menurutnya, sebagai sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Sebab, Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
"Tapi, untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," kata Zain di Jakarta, Senin (1/2).
"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit," sambungnya.
Zain menjelaskan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi," terangnya.
Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Permenpan No 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dan Perka BKN No 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Pasal 23 ayat (1) PP 11 tahun 2017 misalnya, mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
Selain itu juga, bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada yang dosen mata kuliah umumnya beragama berbeda," jelasnya.
Untuk itu, Zain kembali menegaskan, bahwa penempatan CPNS guru Geografi yang non muslim di MAN Tana Toraja, tidak melanggar aturan. "Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Guru non muslim yang bersangkutan adalah Eti Kurniawati. Ia mengaku, dirinya sama sekali tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja, karena ia beragama Kristen.
"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku" ujar Eti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: