Pilkada Serentak 2022, KPU Tunggu Keputusan Pusat

Pilkada Serentak 2022, KPU Tunggu Keputusan Pusat

Terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2022 mendatang, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes masih menunggu keputusan dari pusat. 

"Untuk Pilkada serentak 2022 mendatang kita masih menunggu pusat. Yang jelas sesuai peraturan pusat kita patuh kapan saja pelaksanaan pilkada," ungkap Ketua KPU Brebes Muamar Riezka Pahlevi, Senin (1/2). 

Karena itu, tegasnya lagi, pihaknya masih menunggu pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada serentak. Apakah, ada perubahan atau tidak. 

"Sekali lagi intinya kami masih menunggu pemerintah pusat. Dan jika dilaksanakan di tengah pandemi Covid, tentunya kita laksanakan sesuai protokol kesehatan," tuturnya. 

Seperti diketahui, Draf Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR RI mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya dilangsungkan pada 2022 dan 2023. 

Ketentuan itu, diatur di dalam Pasal 731 ayat (2) dan (3) draf versi 26 November 2020. Disebutkan, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan pilkada pada 2017. 

Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan pilkada pada 2018. Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya. 

Meski demikian, katanya, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait pelaksanaan pilkada jika dilaksanakan 2022 mendatang. 

“Pemkab dan KPU sudah menjalin komunikasi untuk persiapan tahapan pilkada. Tapi itu tadi, kita masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: