Sebut Islam Arogan Bukan Tanpa Maksud, Abu Janda: Jempol Menulis saat Debat Panas Jadi Keluarnya Suka Tidak Si
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, jangan sampai timbul persepsi miring dari masyarakat lantaran polisi tidak memproses Abu Janda.
“Kalau tidak menindaklanjuti maka muncul dugaan seseorang itu atau polisi tidak adil,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GP Ansor Adung Abdul Rochman mengatakan, Abu Janda memang salah satu anggota Banser. Dia pernah mengikuti program pelatihan Banser.
“Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi,” kata Adung.
Meski begitu, menurut Adung, menjadi kader atau anggota Banser itu bukan sekadar bangga mengenakan seragam saja. Tapi harus memegang teguh 3 karakter yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada 4 prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Serta hal yang paling penting dimiliki anggota Banser yaitu akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
“Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” jelas Adung.
Lebih lanjut, Adung menyampaikan, pernyataan Abu Janda melalui akun media sosialnya tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Oleh karena itu, GP Ansor mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polri.
“Pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (jpc/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: