Pakai Huruf Kapital, Sri Mulyani Bilang Pajak yang Anda Bayar Juga Kembali untuk Rakyat dan Pembangunan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan semua pajak yang dibayarkan masyarakat, akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.
"PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN," tegasnya dengan huruf kapital, dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1).
Selain itu, Sri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia. "KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI MARI KITA BASMI BERSAMA..!" tulis Sri Mulyani.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menambahkan pungutan PPN maupun PPh ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.
"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," kata Hestu.
Hestu menjelaskan, pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
"Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur)," ujarnya.
Untuk voucer, kata Hestu, pungutan PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
"Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," imbuhnya.
Sedangkan pungutan PPN untuk token listrik, lanjut Hestu, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.(der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: