Bantah Pungut Pajak Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: PPN Sebatas sampai Distributor II (Server)

Bantah Pungut Pajak Pulsa dan Voucer, Sri Mulyani: PPN Sebatas sampai Distributor II (Server)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 di dalamnya mengatur tentang pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer dan token listrik. Kata dia, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.

"JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani dengan huruf kapital, dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).

Sri mengaskan ketentuan yang tertuang dalam PMK No: 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum," terangnya.

Adapun penyederhanaan pengenaannya, yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," imbuhnya.

Untuk PPN token listrik, kata Sri, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sedanglan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

"PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual," jelasnya.(der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: