Akui Hapus Cuitannya, Pembelaan Abu Janda Ini Bakal Bikin Haris KNPI Tambah Gemas

Akui Hapus Cuitannya, Pembelaan Abu Janda Ini Bakal Bikin Haris KNPI Tambah Gemas

 Pegiat media sosial Abu Janda dipolisikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan tuduhan ujaran kebencian bermuaran SARA terhadap Natalius Pigai.

Pemilik nama asli Permadi Arya ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.

Lalu, apa kata Abu Janda setelah ia dilaporkan Haris Pertama cs ke Bareskrim Polri?

“Harusnya tanyakan dulu, tabayun maksudnya apa. Itu kan saya juga memakai tanda tanya, artinya saya bertanya,” ujar Abu Janda dikutip dari PojokSatu.id.

Diakuinya, melalui platform Twitter, antara dirinya dengan Haris KNPI sempat berbalas cuitan.

Ia juga mengakui bahwa dirinya menyebut Haris sebagai pembela Front Pembela Islam dan Habib Rizieq Shihab.

“Saya sempat nge-tag dia kan di Twitter, terus dia balas kan. Cuma sebatas itu saja, tidak ada komunikasi,” ungkapnya.

Sosok kelahiran Cianjur ini juga mengakui bahwa cuitan dimaksud memang telah dihapusnya.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa itu dilakukan bukan lantaran ia takut dilaporkan ke polisi.

“Saya bukan ketakutan, tapi itu ketika saya unggah enggak sampai satu jam follower saya banyak yang body shaming kepada Natalius Pigai,” beber Abu Janda.

Atas pertimbangan itu, ia pun lantas memilih untuk menghapus cuitannya itu sebelum menjadi semakin parah.

“Saya enggak mau terjadi body shaming itu, makanya dihapus,” tegas Abu Janda.

Sebelumnya, Haris mengaku sudah berkoordinasi dengan KNPI Papua dan tokoh Papua agar mempercayakan penanganan hukum Permadi Arya alias Abu Janda kepada polisi.

“Saya sudah katakan kepada kawan-kawan Papua untuk harap tenang, harap bersabar, jangan melakukan gerakan-gerakan yang memecah persatuan,” ucap Haris KNPI di iNews bertajuk Kontroversi Cuitan Abu Janda pada Kamis (28/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: