Pesantren Wajib Kantongi Izin dan Terdaftar

Pesantren Wajib Kantongi Izin dan Terdaftar

Selain itu, kata Basnang, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren.

Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran. Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan pesantren cabang.

"Pesantren cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama," pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: