355 DTKS Masih Tidak Valid, Disdukcapil Brebes Siap Bantu Coklit
Dari 34.034 Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak valid, tinggal 355 data lagi yang perlu dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Dalam hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes siap membantu Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan coklit.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Eko Setyawan mengatakan, 355 data yang masih invalid ini dimungkinkan karena beberapa faktor.
Faktor pertama, NIK pada KTP dan KK berbeda bisa disebabkan karena KK hilang kemudian warga mengajukan untuk membuat KK baru. Ke dua, kemungkinan warga tersebut sudah terdaftar di daerah lain tetapi melakukan perekaman kembali tanpa mengurus surat pindah.
"Dan faktor ke tiga, dimungkinkan KTP tersebut hilang, namun warga tersebut melakukan perekaman kembali," ujarnya.
Meski pada prinsipnya, pihaknya akan membantu dinsos untuk mencocokkan 355 DTKS yang tidak valid tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat ratusan data yang tidak valid itu bisa terselesaikan.
"Silakan kumpulkan datanya, nanti kita akan melakukan verifikasi datanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data dari kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 34.034 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Brebes tidak valid. Jumlah tersebut merupakan DTKS penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kabid Penanggulangan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes Bambang Setiyawan mengungkapkan, dari 34.034 itu merupakan DTKS dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Masing-masing sebanyak 489, 14.668 dan 18.877 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Memang awalnya ada 34.034 KPM yang tidak valid. Data tersebut merupakan dari pemerintah pusat atau Kemensos yang diterima awal tahun ini," ujarnya, Selasa (26/1).
Namun, dari 34.034 tersebut pihaknya melakukan sinkronisasi dengan menggunakan Sambang Bansos. Dari Sambang Bansos tersebut, berhasil mensinkronisais DTKS sebanyak 31.981 KPM. Sehingga sisanya 2.053 KPM.
"Nah dari 2.053 KPM tersebut bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhasil mensinkronisasi kembali 1.698 KPM. Sehingga tinggal 355 KPM yang belum sinkron atau tidak valid," ungkapnya.
Dijelaskannya, data invalid yang dimaksud misalnya NIK tidak online ke data Kemendagri, NIK ganda, NIK yang tercantum dalam KTP berbeda dengan NIK di Kartu Keluarga.
"Jadi jika tidak segera diperbaiki, maka 355 KPM terancam tidak bisa menerima bantuan," jelasnya.
Ke depan, lanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan disdukcapil, pemerintah desa dan lainnya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke lapangan. Masyarakat yang datanya belum sinkron untuk mendatangi Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) kecamatan masing-masing untuk perbaikan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: