Dua Anak Kandung Gugat Ibunya Rp12 Miliar Lebih
Sementara Ria menyewakan rumah mereka bersama satu rumah lainnya dan satu tanah kosong lainnya.
“Sejak penggerebekan itu, tergugat kurang lebih lima tahun telah mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua, baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal dunia,” beber Bukit.
Ria sendiri disebutkan Bukit tidak terima dituding telah menelantarkan anak-anaknya. Sebab, dia selalu memberikan uang bulanan Rp2 juta mulai 2018 hingga 2020.
Hanya saja, Bukit menjelaskan apa yang dilakukan Ria tidak bisa menjadi tolak ukur terpenuhinya hak-hak anak. Sebab, anak tidak hanya butuh materi tapi juga harus baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial.
“Kalau hanya Rp2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi,” sebutnya.
Bukit membeberkan soal nilai gugatan yang mencapai Rp12 miliar adalah untuk kerugian materil dihitung dari biaya hidup yang tidak diberikan selama 5 tahun dan immateril. “Kalau immateril kan itu kan kewajiban menurut hukum. Nanti hakimlah yang memutuskan hal itu,” ungkapnya.
Dia menampik tujuan menggugat Ria demi uang. “Lando dan Lidya menginginkan ibu mereka melaksanakan kewajiban sebagai orang tua, seperti mengasuh, mendidik, melindungi, dan memberikan kasih sayang,” jelasnya.
Bukit mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua saat ini. “Sekarang ini, banyak orang tua yang seperti ini. Sor sendiri dengan kemauannya, namun mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak,” pungkasnya. (pojoksumut/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: