Warga yang Terdampak KIPI Vaksinasi Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (Komnas KIPI), Hindra Irawan Satari menegaskan pemerintah menanggung pasien yang mengalami KIPI usai mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Ini berlaku baik untuk masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun tidak. Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung negara. Peraturannya sedang diproses," ujar Hindra dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (19/1).
Menurutnya, penanganan KIPI sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Termasuk pendanaan untuk perawatan dan pengobatan. "Di dalamnya juga terkait KIPI vaksinasi COVID-19," imbuhnya.
Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan vaksinasi harus menjamin keamanan, mutu, khasiat, dan keamanan vaksin yang menjadi kewajiban pemerintah.
"Pasal 32 menyebutkan harus ada komunikasi, informasi, edukasi, serta skrining kepada sasaran. Kemudian Pasal 40 menyebutkan harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan," tuturnya.
Selain mengacu pada peraturan tersebut, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Iris Rengganis menyatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 harus dilakukan secara teliti dan hati-hati. Selain itu, tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) secara ketat.
"Perlu digarisbawahi, bila terjadi KIPI yang berat siapa yang akan mengganti uang perawatan di rumah sakit. Itu menjadi salah satu pertanyaan di masyarakat," terangnya.
PB IDI menilai harus ada koordinasi antara kementerian/lembaga untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19. IDI mendukung program vaksinasi COVID-19 sepenuhnya dan menyerukan kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR, Suir Syam meminta para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena banyak beredar ajakan menolak vaksinasi di media sosial.
"Kewajiban kita semua untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Masyarakat bersama pemerintah bisa menghentikan pandemi COVID-19. Selain vaksinasi, masyarakat juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan," tandas Suir Syam. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: