Tegas, Anggota DPR Minta Tarif Kenaikan Tol Ditunda karena Ganggu dan Bebani Perekonomian

Tegas, Anggota DPR Minta Tarif Kenaikan Tol Ditunda karena Ganggu dan Bebani Perekonomian

Pemerintah diminta mengkaji ulang kenaikan tarif di beberapa ruas jalan tol. Kenaikan di tengah pandemi justru semakin membebani perekonomian masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR, Junaidi Auly meminta pemerintah mengkaji kembali kenaikan sembilan ruas tol. Bahkan disarankan kenaikan dibatalkan di saat perekonomian rakyat yang tengah menjerit akibat pandemi COVID-19.

"Kurang tepat naiknya tarif tol di saat kondisi pandemi, kenaikan ini tentu akan berpengaruh pada beberapa sektor," tegasnya, Selasa (19/1).

Dia menilai, persoalan kenaikan tarif tol jangan hanya dilihat dari sudut pandang investasi semata. Namun, harus diperhatikan kondisi ekonomi termasuk pengaruhnya terhadap biaya logistik kebutuhan pokok dan biaya tranportasi umum.

Dia mengingatkan sektor logistik barang dan jasa akan terkena dampak dari naiknya tarif tol ini. Ongkos operasional kendaraan logistik, lanjutnya, akan semakin memberatkan.

"Kenaikan ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyesuaian tarif transportasi umum antar kota yang dapat memberatkan masyarakat," katanya.

Meski operator jalan tol berhak untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai regulasi yang ada. Namun menurutnya, kebijakan ini kurang memperlihatikan kondisi ekonomi.

"Kenaikan tol setidaknya dapat berdampak pada kenaikan biaya logistik barang dan jasa tranportasi, lalu dapat meningkatkan harga barang kebutuhan masyarakat dan dapat mempengaruhi daya beli," ucapnya.

Senada diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Diakuinya, memang operator jalan tol berhak untuk kenaikan tarif ini. Apalagi penyesuaian tarif sudah ditahan selama setahun imbas pandemi.

"Kalau mau lihat indikator ekonomi ya mestinya jangan naik dulu. Cuma operator bilang ini sudah ditunda setahun selama pandemi, memang kalau regulasi kan per dua tahun di-review bisa naik, jadi ya memang dia berhak," kata Tulus.

Namun ada baiknya jika kenaikan tarif yang diberlakukan mulai Minggu (17/1) itu, tidak dilakukan di semua golongan kendaraan. Golongan kendaraan umum dan kendaraan barang tarifnya jangan dinaikkan.

Tujuannya demi menjaga daya beli masyarakat. Sebab, bila tarif tol kendaraan umum dan barang naik, imbasnya berupa kenaikan harga di tengah masyarakat.

"Baiknya begini, angkutan logistik atau angkutan umum itu dibedakan, atau nggak perlu naik. Kan mereka implikasinya ke harga-harga di konsumen akhir, jadi nggak ganggu daya beli," katanya.

Pun diungkapkan pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia menilai kenaikan tarif tol dipersilakan dilakukan. Namun, untuk kendaraan angkutan umum dan barang dikecualikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: