Kasus Habib Rizieq dan RS UMMI Berlanjut, Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim

Kasus Habib Rizieq dan RS UMMI Berlanjut, Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim

Kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19 melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut.

Kali ini, Bareskrim Polri memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai saksi.

"Mungkin 3 jam saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah saya sampaikan di Bogor. Jadi saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI di Kota Bogor," kata Bima Arya di Bareskrim, Jakarta, Senin (18/1) dikutip dari RMOL.

Bima mengaku, saat diperiksa memberikan keterangan bahwa RS UMMI, Bogor tidak kooperatif terhadap kerja Satgas Covid-19 yang menutupi hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

"Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tandas Bima.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Dr Tatat.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit.  Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, konstruksi sangkaan pasal ditambah dengan pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rmol.id/ima)

Sumber: