Mahfud MD Diperintahkan Jokowi Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Tanpa Ditutupi

Mahfud MD Diperintahkan Jokowi Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Tanpa Ditutupi

Rekomendasi hasil investigasi Komas HAM atas tewasnya enam laskar FPI di Karawang, Jawa Barat telah sampai ke presiden. Presiden Jokowi lewat Menko Polhukam Mahfud MD meminta ditindaklanjuti tanpa ada yang ditutupi.

Usai penyerahan, Mahfud mengatakan, pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) karena undang-undang sudah mengatur. Jika ada hal seperti ini, Komnas HAM harus yang menyelidiki.

“Lalu sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah dan aparat. Dari awal kita sudah katakan, pemerintah tidak akan ikut campur. Karena nanti di awal akan dinyinyirin,” kata mantan Ketua MK ini.

Mahfud MD menyebutkan berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM bahwa anggota laskar FPI membawa senjata api dan senjata rakitan. Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," katanya.

Di tempat saama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut. “Kami menyampaikan karena di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Menurut dia, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando. Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," ucap Taufan. (khf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: