Pengunggah Video Adzan Jihad di Medsos Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengunggah Video Adzan Jihad di Medsos Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus penyebaran adzan jihad yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, tersangka pengunggah video JAK (43) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi bersama barang buktinya, Rabu (13/1) siang. 

Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah berkas perkara sudah lengkap. Tersangka pengunggah video seruan adzan jihad berhasil ditangkap di Kota Surabaya Jawa Timur. 

"Pelaku merupakan orang Surabaya yang berprofesi sebagai penjaga tempat kos," katanya. 

Menurut Dewa, dalam video yang berdurasi 1 menit 12 detik itu berisi seseorang yang mengumandangkan adzan jihad dan membuat masyarakat resah. Mereka kemudian melaporkan video tersebut ke polisi untuk mencari tahu kebenarannya. 

"Video itu dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama ataupun golongan," ujarnya. 

Menurut Kasatreskrim, proses penyelidikan dan penyidikan di lakukan Satreskrim Polres Tegal karena lokasinya di Kabupaten Tegal. Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya. 

Untuk diketahui, di back up Subdit Jatanras Polda Jateng, Satreskrim Polres Tegal melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Agung Mujahid. Pemilik akun itu yang pergama kali telah mengunggah video seruan adzan jihad melalui  YouTube, 4 Desember 2020 lalu. 

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun itu yakni JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya RT03 RW09 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Adzan jihad itu sendiri berlokasi di Desa Dukuhturi RT 3 RW 2 Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: