Ketua KPU Arief Budiman Dipecat
Dalam perkara ini Anggota Majelis DKPP memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yaitu Pranomo Ubaid Tanthowi. Ditegaskannya, bahwa Teradu membubuhkan tanda tangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI bukan atas nama pribadi.
Pramono juga menilai tindakan Teradu Arif Budiman membubuhkan tanda tangan pada surat 663 tidak termasuk pelanggaran berat yang menciderai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: