Tangkap Djoker hingga Selamatkan Uang Negara Rp310 M, Simak Deretan Prestasi Komjen Listyo Sigit

Tangkap Djoker hingga Selamatkan Uang Negara Rp310 M, Simak Deretan Prestasi Komjen Listyo Sigit

Sebelum ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 
dikenal publik dengan rekam jejaknya yang cukup moncer.

Karenanya tidak mengherankan jika Listyo ditunjuk sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera pensiun.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) nomor: R-02/Pres/01/2021 yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (13/1).
 
Dikutip dari JPNN, prestasi yang cukup diingat adalah penangkapan Djoko Tjandra yang mencoreng institusi Polri dan Kejaksaan Agung dan sangat menyita perhatian publik.

Saat mulai menjadi orang nomor satu di badan berlambang busur panah itu, ia langsung melakukan pembenahan internal.

Di awal menjabat sebagai kabareskrim, Listyo langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019 atau 12 hari setelah dilantik sebagai kabareskrim, Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah RM dan RB, yang merupakan oknum anggota kepolisian.

“Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” ujar Listyo beberapa waktu lalu.

Tidak lama setelah itu, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala nonteknis.

Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: