Masih Nekat Buka Hari Ini, Izin Operasional Obyek Wisata di Purwokerto Bisa Dicabut

Masih Nekat Buka Hari Ini, Izin Operasional Obyek Wisata di Purwokerto Bisa Dicabut

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mulai diberlakukan, Senin (11/1) hari ini. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya penutupan objek wisata maupun desa wisata.

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, surat pemberitahuan penutupan sudah disebarkan.

"Surat sudah disampaikan, baik kepada Ketua PHRI, pemilik/pengelola objek wisata dan desa wisata, pemilik/pengelola tempat hiburan umum, juga usaha makanan dan minuman," kata dia.

Dikatakan, untuk pemilik dan atau pengelola objek wisata, desa wisata dan tempat hiburan umum seperti (spa, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya) tidak diperkenankan buka terhitung sejak 11-25 Januari. Bisa diperpanjang, bisa pula diperpendek. Sesuai dengan situasi dan kondisi penularan covid-19.

Sedangkan untuk tempat makan dan minum, seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe dan sebagainya, membatasi kegiatan pelayanan hanya 25 persen. Serta layanan akan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Dalam surat tersebut, ditulis pula sanksi administrasi yang diterapkan apabila pemilik/pengelola melanggar aturan.

Dikatakan, sanksi bertahap. Berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Penghentian aktivitas kegiatan sampai pencabutan izin usaha/kegiatan. "Untuk pengecekan mulai besok (Senin, red) petugas dari bidang pariwisata akan keliling," tuturnya.

Dia tidak menampik, ditutupnya objek wisata akan menurunkan jumlah wisatawan. Namun, kebijakan tersebut untuk pengendalian covid.

"Penularan di Banyumas cukup tinggi. Mudah-mudahan tujuannya tercapai. Sehingga ketika kondisi terkendali pengunjung akan lebih akan nyaman berwisata di Banyumas," ujarnya.

Saat PPKM diberlakukan, 71 objek wisata termasuk didalamnya desa wisata akan ditutup.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Sumpiuh akan memantau ketat jam operasional pedagang kaki lima. Dipastikan tidak ada yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Sosialisasi PPKM sudah disosialisasikan Forkopincam ke sejumlah titik. Selain melakukan pendekatan dan komunikasi secara langsung, juga berkeliling menginformasikan PPKM menggunakan pengeras suara.

Camat Sumpiuh, Ahmad Suryanto menjelaskan, masa PPKM seperti penerapan jam malam pada awal pandemi. Forkopincam juga melakukan patroli untuk penegakan jam buka tempat usaha.

"Apalagi PPKM perintah dari pusat secara nasional, PKL di seluruh wilayah Sumpiuh hanya sampai pukul 20.00. Pedagang harus taat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: