Polri Harus Ungkap Siapa Saja Polisi yang Tembak Mati Empat Laskar FPI yang Dibawa Satu Mobil
Pasca diumumkannya hasil invetigasi Komnas HAM, DPR meminta pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Rekomendasi dan hasil investigasi harus segera ditidaklanjuti. Tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diproses seadil-adilnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengatakan polisi menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti, karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU.
Dia menilai temuan Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya dua orang.
Selain itu, menurut dia, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan empat orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa polisi.
"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan empat orang di dalam mobil mesti didalami pihak Kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode 'scientific investigation'," paparnya, Sabtu (9/1).
Ia melanjutkan, pihak Kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil otopsi terhadap tubuh empat korban dan mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal antara lain posisi lubang peluru di tubuh empat korban dan letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada.
Selanjutya, jarak dan posisi tembakan juga harus ikut diperiksa. Termasuk dkeadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan. Apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan.
“Dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan. Siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Kejelasan mengenai peristiwa penembakan empat orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat 'unlawfull killing' dalam peristiwa tersebut.
Ia berharap koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini.
Sebelumnya, Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan bahwa Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari.
Argo menegaskan bahwa Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk.
"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: