Masuk Daerah yang Harus Lakukan PKM, Pemkab Brebes Siapkan SE
Kabupaten Brebes masuk dalam salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang diminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal itu sesuai dengan surat yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo Nomor 443.5/0000.429, Jumat (8/1) lalu.
Dalam surat tersebut, di point 1 huruf d menyebutkan, selain Kabupaten Brebes, ada juga daerah lain yang harus melakukan PTM. Yakni, Kabupaten Magelang, Kudus, Pati dan Kabupaten Rembang.
Menanggapi informasi tersebut, Sekda Brebes Djoko Gunawan membenarkan bahwa Brebes masuk dalam daerah yang akan melakukan PTM. Pembatasan ini akan dilakukan pada 11 sampai 25 Januari mendatang.
"Iya memang sesuai keputusan dari Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) memang Brebes masuk ke dalam salah satu daerah yang harus melaksanakan PTM mulai 11 sampai 25 Januari mendatang," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan persiapan terkait pelaksanaan PTM nanti. Saat ini pihaknya sedang meyiapkan surat edaran bupati terkait pemberlakuan PKM tersebut.
"Jika sudah selesai, SE nanti akan kita bagikan atau edarkan. Dan pemberlakuan PTM ini akan kita perketat," ucapnya.
Jika pemberlakuan PKM sudah dilaksanakan, pihaknya juga akan memberlakukan kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nantinya akan kita berlakukan WFH 75 persen dan 25 persen," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: