Tembus Rp5,7 Miliar, Denda Pelanggar Prokes di Jakarta

Tembus Rp5,7 Miliar, Denda Pelanggar Prokes di Jakarta

A. Perorangan (masker)
Jumlah : 316.754
-Teguran : 7.361
- Kerja Sosial : 285.762
- Denda Adm : 23.631

B. Non-Perorangan (Tempat Usaha/Kerja/ Umum)

- Penutupan Sementara : 2.080
- Denda : 528

Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000; tempat/fasilitas umum sejumlah Rp2.093.650.000; dengan total keseluruhan sejumlah Rp5.705.695.000. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: