Penuhi Paggilan Penyidik Polda Metro sebagai Tersangka Video Syur, Gisel Jalani Swab Antigen
Penyidik Direskrimsus sebelumnya telah menetapkan Gisella Anastasia dan lawan mainnya dalam video syur Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artis ini kemudian memenuhi panggilan penyidik unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
"GA sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1) dikutip dari RMOL.
Yusri mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, eks istri Gading Marten ini menjalani swab test antigen dan hasilnya dinyatakan nonreaktif Covid-19.
"Di swab hasilnya nonreaktif. Atau negatif," pungkas Yusri. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: