PSBB di Pulau Jawa dan Bali Segera Diterapkan, Simak 10 Poin Ini

PSBB di Pulau Jawa dan Bali Segera Diterapkan, Simak 10 Poin Ini

Dikutip dari Ngopibareng, PSBB di provinsi Jawa-Bali meliputi seluruh DKI, Kota/Kab Bogor, Kota/Kab Bekasi, Kota/Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Secepatnya akan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah mendagri mengirim edaran.

Pengawasannya akan dilakukan ketat melalui Operasi Yustisi oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Hal ini sesuai amanat PP No 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (ngopibareng/ima)

Sumber: