Wow... Roy Suryo Sebut Video Syur Gisel dan Nobu Aslinya Lebih Panjang, Tidak Hanya 19 Detik

Wow... Roy Suryo Sebut Video Syur Gisel dan Nobu Aslinya Lebih Panjang, Tidak Hanya 19 Detik

Kasus video syur yang menjerat penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes (MYD) masih terus bergulir. Menurut pakar telematika Roy Suryo, metadata video 19 detik yang beredar luas di media sosial (medsos) adalah tahun 2020, bukanlah video yang dibuat Gisel di tahun 2017.

Roy Suryo mengatakan file asli video syur Gisel dan pasangannya itu lebih panjang dan bukan berdurasi 19 detik.

“Sekarang video 19 detik yang beredar itu kan metadatanya tahun 2020. Makanya saya tidak pernah mengungkap kapan terjadinya karena metadata-nya tahun 2020. Itu rekaman ulang dari rekaman yang sudah ada dari tahun 2017,” tutur Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan perekam ulang dari video itu yang mengakibatkan video syur Gisel mencuat ke publik belum terlacak hingga sekarang.

Roy Suryo berharap polisi terus melakukan penyelidikan hingga bisa mengungkap sosok retaker yang seharusnya ikut bertanggungjawab atas penyebarannya di ranah publik.

“Saya mengimbau kepolisian tidak berhenti tapi juga diungkap siapa yang melakukan retake dari video yang beredar itu,” tuturnya seperti yang dikutip dari Jawapos.com, Sabtu (2/1).

Terlepas dari hasl tersebut, Roy Suryo menghimbau masyarakat berhati-hati ketika merekam yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Menurutnya, kejadian yang dialami Gisel bisa menimpa siapa saja apabila tidak dapat menyimpan videonya dengan baik.

“Kasus ini bisa menimpa siapa saja, bisa dialami siapa saja. Hati-hati menggunakan gadjet, hati-hati menggunakan media sosial,” pesan Roy Suryo.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Gisel dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 8 jo Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. S

Sementara Michael Yukinobu Defretes disangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jpc/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: