Rekam Video Syur Pakai HP-nya Sendiri, Gisel Undang Nobu ke Medan dari Jepang
Kasus video syur yang menyeret penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) masih menjadi buah bibir masyarakat. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, satu per satu fakta di balik peristiwa yang menghebohkan itu mulai terkuak.
Terkait keberadaan keduanya di Medan, polisi menceritakan awal mula Gisel (panggilan akrab Gisella Anastasia) bertemu dengan Nobu (sapaan Michael Yukinobu Defretes) atau MYD di sebuah hotel di ibukota provinsi Sumatera Utara itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel memanggil Nobu, ke Medan. Padahal, saat itu Nobu tengah berada di Jepang.
“GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di Kota Medan. Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini sebagai asisten manager di situ,” kata Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (31/12) kemarin.
Yusri mengatakan Gisel dan Nobu bertemu di sebuah hotel di Medan. Keduanya sempat menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk.
Selanjutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan layaknya suami-istri. Padahal, saat itu Gisel masih berstatus istri Gading Marten.
Gisel dan Nobu mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka. “Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka,” kata Yusri.
Adegan ranjang keduanya direkam dengan menggunakan ponsel milik Gisel. Menurut Yusri, Gisel dan Nobu melakukan adegan intim usai bekerja sama pada salah satu acara di Medan.
“Selesai kegiatan, mereka sempat memang minum minuman keras. Itu pengakuan dari GA dan MYD. Kondisi saat itu lagi mabuk,” terangnya.
Sebelumnya, Gisel mengakui bahwa pemeran video 19 detik yang viral itu adalah dirinya dengan seorang pria berinisal MYD.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang pornografi dengan ancamannya Paling rendah 6 bulan paling lama 12 tahun penjara. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: