Terjadi Dua Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19, Pemkab Brebes Dinilai Kurang Edukasi

Terjadi Dua Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Terkonfirmasi Covid-19, Pemkab Brebes Dinilai Kurang Edukasi

Kasus pemulangan paksa dua jenazah yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di RSUD Brebes dan RSUD Bumiayu yang berujung pengrusakan fasilitas rumah sakit membuat banyak pihak prihatin. Bahkan atas dua kejadian tersebut, Pemkab Brebes dinilai kurang memberikan pemahaman soal penyebaran Covid-19.

Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Brebes yang membidangi kesehatan, Wamadiharjo Susanto mengatakan, jika kejadian tersebut menunjukkan sebagian orang belum memahami tentang sebenar-benarnya Covid-19. Atas dasar itulah, Pemkab Brebes dinilai kurang memberikan edukasi terkait bahaya penyakit tersebut. 

"Dari kejadian itu kita bisa melihat ada dua pemahaman yang berbeda. Yakni, antara pihak medis (rumah sakit) maupun pihak keluarga pasien yang meninggal dunia," ujarnya.

Di mana, lanjutnya, di satu pihak (keluarga pasien) menginginkan pemakaman layaknya sepeti yang sudah ada. Di sisi lain, dari pihak rumah sakit menginginkan pemakaman pasien yang terkonfirmasi Covid-19 harus sesuai protokol kesehatan. 

"Karenanya, pemkab harus memberikan edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat di Kabupaten Brebes. Salah satunya memberikan edukasi bahwa Covid-19 adalah sebuah virus yang mungkin semua orang bisa terkena," ucapnya. 

Lewat kejadian itu, lanjutnya, dirinya mengajak semua kalangan untuk mengetahui betapa bahayanya Covid-19. 

"Tetapi satu hal yang terpenting adalah kita tidak boleh panik karena mau tidak mau pasti kita akan menjumpai hal-hal seperti itu," lanjutnya. 

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mempunyai peraturan daerah yang khusus mengatur sanksi pengambilan jenazah terkonfirmasi Covid-19 secara paksa. Yang ada, kata dia, Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. 

"Di mana isinya itu tentang sanksi sosial," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: