Terobosan Status
Tentu masih akan ada yang menjumlahkannya.
Kan LPI 100 persen milik pemerintah. Pun jikalau tidak ada penjaminan pemerintah. Berarti utang LPI itu juga utang kita. Apalagi kalau ada penjaminan.
Rasanya kalau uang itu berstatus pinjaman pemilik uang pasti minta penjaminan seperti itu.
Tapi, rasanya, komitmen tersebut bukan berstatus utang.
Bagaimana kalau bentuknya investasi? Apalagi sebutan lainnya kalau tidak bisa disebut pinjaman?
Mungkin investasi juga bukan. Saya jadi ingat teman-teman yang berbisnis membangun ruko. Jangan-jangan statusnya seperti itu.
Maka anggap saja mirip seorang pengusaha yang lagi membangun ruko. Teman-teman pengusaha itu titip uang di proyek ruko tersebut. Tanpa diminta. Itu sepenuhnya inisiatif pemilik uang sendiri.
Pemilik proyek pada dasarnya mampu membiayai ruko itu. Tapi pemilik uang minta agar diperbolehkan ikut titip uang. Kalau rugi ya sudah. Tapi kalau untung minta bagian laba.
Di situ pemilik uang tidak minta bunga. Tidak pula banyak bertanya soal keamanan uangnya. Pegangannya hanya satu: kepercayaan. Yakni percaya bahwa yang dititipi uang itu jujur. Juga percaya proyek ruko itu bakal laris.
Maka status uang seperti itu adalah titipan. Bukan setoran modal. Bukan pula pinjaman. Saya belum tahu bagaimana akuntansi mencatatnya. Dicatat sebagai apa. Bahkan mungkin tanpa catatan sama sekali. Dasarnya hanya ingatan.
Kepercayaan plus ingatan.
Dua-duanya tidak perlu prosedur administrasi yang formal.
Tapi uang asing sebanyak lebih dari Rp 100 triliun itu tidak mungkin tanpa prosedur. Tidak mungkin pula hanya berdasar kepercayaan –dan ingatan. Memangnya kepercayaan pada pemerintah Indonesia sudah begitu tingginya.
Berarti komitmen lebih Rp 100 triliun tadi bukan juga uang titipan.
Titipan, bukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: