Terobosan Status

Terobosan Status

Oleh: Dahlan Iskan

DENGAN bentuk Lembaga maka LPI tidak mengenal istilah saham. Dengan demikian Lembaga Pengelola Investasi itu sepenuhnya bisa dimiliki pemerintah Indonesia. Tanpa terganggu soal setoran modal.

Sempat ada yang khawatir peran pemerintah menjadi minoritas di SWF itu. Kekhawatiran itu bermula dari begitu banyaknya uang luar negeri yang masuk ke LPI. Sedang ''setoran'' modal pemerintah di lembaga itu  ''hanya'' Rp 15 triliun.

Setiap pulang dari luar negeri, Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut B. Pandjaitan memang selalu mengagumkan: berhasil membawa pulang sekian puluh triliun. Yang akan ditanamkan di Sovereign Wealth Fund (SWF) model Indonesia itu.

Misalnya, setelah Menko Luhut bertemu Presiden Donald Trump. Ia mengatakan berhasil  membawa pulang janji Rp 28 triliun. Segitu pula yang dibawa pulang dari Jepang. Sekitar angka itu pula yang datang dari Kanada. Dan Uni Emirat Arab. Dan Arab Saudi. Dan, katanya, masih banyak lagi.

Kalau semua janji dari luar negeri itu saya total, jumlahnya mencapai lebih Rp 100 triliun. Belum lagi ditambah janji yang belum diucapkan. Dari lebih banyak lagi negara yang belum disebutkan.

Bandingkan dengan setoran pemerintah yang Rp 15 triliun.

Memang Indonesia akan setor sampai Rp 75 triliun. Begitu keterangan dari pemerintah. Itu akan dilakukan secara bertahap.

Tapi dengan bentuk yang bukan BUMN, bukan PT, bukan CV, dan bukan Perum, urgensi setor sampai Rp 75 triliun pun mestinya tidak ada lagi.

Kan tidak perlu ada pertimbangan antara modal disetor dan ''pinjaman'' yang masuk. Kecuali Indonesia memang lagi kelebihan uang.

Yang mengagumkan adalah banyaknya janji itu. Dan besarannya. Dan yang mengucapkannya.

Bahkan Menko Luhut menyebut status janji itu sudah pada level komitmen. Berarti bisa lebih dipegang dari level janji –apalagi setelah kini makna janji terdegradasi.

Maafkan ketika menulis ''pinjaman''  di atas kata itu saya beri tanda kutip. Saya sendiri belum yakin apakah semua komitmen tersebut berbentuk utang. Yakni utang kepada LPI. Bukan kepada pemerintah Indonesia.

Dengan demikian, karena statusnya utang LPI maka tidak ada yang bisa terus menjumlahkan sudah berapa ribu triliun utang negara kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: