Tidak Terdokumentasi, Lahan LIK Takaru Menjadi Temuan BPK
Adapun Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan, penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik, tetapi hanya sebatas menenuhi dokumentasi. Pemilik lama tetap bisa menggunakan gedung itu dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa bisa dibicarakan agar tidak memberatkan para perajin logam. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: