Bareskrim Bantah Periksa Investigasi Wartawan: Saksi Bilang Edy Mulyadi Banyak Tahu

Bareskrim Bantah Periksa Investigasi Wartawan: Saksi Bilang Edy Mulyadi Banyak Tahu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian, menyampaikan, pemeriksaan terhadap wartawan Edy Mulyadi bukan karena hasil investigasi yang dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50 Tol Cikampek, Karawang. Sehingga penyidik meminta keterangan Edy.

Bareskrim Mabes Polri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang melakukan investigasi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek, Senin (7/12).

Meski sebelumnya, jurnalis Edy Mulyadi dari FFN telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

“Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50,” kata Brigjen Andi Rian, Minggu (20/12) dikutip dari pojoksatu.

“Oleh karena itu penyidik perlu memanggil dia untuk menggali informasi,” katanya lagi.

Meski tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis yang melakukan investigasi, penyidik memastikan setiap orang yang nantinya diperiksa, bertujuan untuk membuat terang peristiwa.

“Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa,” jelasnya.

Sementara itu, Edy Mulyadi menyebut laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik.

“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya, Kamis (17/12).

Berkenaan dengan kerja jurnalistik, lanjut Edy, pihak kepolisian pun tak bisa serta-merta memprosesnya. Sebab dalam kerja jurnalistik, produk jurnalistik akan terlebih dahulu diproses di Dewan Pers.

Selain itu, berdasarkan komunikasinya bersama para pengacara pendamping, tidak ada celah bagi pihak kepolisian untuk memperkarakan perbuatannya.

“Teman-teman lawyer menjelaskan kepada saya, polisi tidak punya celah untuk menjerat saya dengan pasal-pasal. Misal kepemilikan senjata api. Wong saya tidak punya senjata api. Senjata tajam punya di rumah, buat ngiris bawang dan cabe,” jelasnya terkekeh.

Terkait dengan substansi pemeriksaan dan pasal-pasal yang mungkin dipakai pihak kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: