Bareskrim Bantah Periksa Investigasi Wartawan: Saksi Bilang Edy Mulyadi Banyak Tahu
Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pengacara yang siap mendampinginya.
“Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, siapa pemiliknya (senjata), bagaimana dan apa itu nanti lawyer yang akan menjawab,” katanya.
“Alhamdulilah Allah kirimkan teman-teman lawyer yang membantu. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an lawyer yang membantu saya,” tandasnya.
Ia sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP. (PojokSatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: