Hukum Islam Tak Mengenal Nikah Siri

Hukum Islam Tak Mengenal Nikah Siri

Oleh: Dr. Moh. Khamim & Dr. Mukhidin*)

PERNIKAHAN atau dalam istilah Undang-Undang dikenal dengan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Secara prinsip perkawinan atau pernikahan adalah akad untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dimana diantara keduanya bukan muhrim.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam HR Muslim dan HR Bukhari yang intinya bahwa barang siapa diantara manusia telah berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan membentengi farji.

Sedangkan bagi yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa untuk melindungi dirinya. Selanjutnya Nabi Muhammad juga bersabda bahwa Ketika seorang hamba menikah berarti ia telah menyempurnakan setengah agamanya. empay4 yaitu wajib, mubah, makruh, dan haram.

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta sulit baginya untuk menghindari zina. Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak menikah, dia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.

Hukum nikah kemudian juga dapat menjadi mubah atau boleh dilakukan. Dikatakan mubah jika ia menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

Selanjutnya ialah hukum nikah makruh. Hal ini terjadi jika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya. Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

Hukum nikah juga bisa menjadi haram jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tak memiliki penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

Selain itu, hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan pasangannya. Pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.

Beberapa contoh ernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim.

Satu diantaranya yang terhubung dengan hukum nikah menjadi mubah adalah nikah siri. Berbagai mahzab dalam hukum Islam memiliki pandangan sendiri mengani nikah siri ini. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri dapat dibatalkan dan pelakunya dapat dikenai hukuman cambuk atau rajam jika keduanya telah melakukan hubungan suami istri yang diakui oleh empat orang saksi.

Mahzab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara siri. Kemudian Mahzab Hambali berpandangan bahwa nikah siri boleh dilakukan asal sesuai ketentuan syariat Islam namun hukumnya menjadi makruh artinya apabila rukun dan syarat nikah siri sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara agama Islam.

Namun demikian, nikah siri tetap tidak sah dihadapan hukum negara karena pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: