Hukum Islam Tak Mengenal Nikah Siri
Oleh sebab itu, nikah siri tidak sah dalam hukum Indonesia karena tidak ada akta nikah dan surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan. Hukum Islam tidak mengenal nikah siri, karena Rasulullah Muhammad SAW dalam HR Ahmad telah bersabda agar menyebarkan berita pernikahan sehingga dapat diartikan bahwa setiap pernikahan harus diumumkan dan tidak boleh dirahasiakan terlebih apabila maksud merahasiakan tersebut berhubungan dengan niat berpoligami.
Islam melarang Nikah Siri bukan tanpa alasan. Hal ini melihat kepada lebih banyak nilai mudhorotnya daripada manfaatnya. Lemahnya perlindungan hak perempuan dalam nikah siri pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan sosialnya dimasyarakat.
Belum lagi umumnya niat para pelaku nikah siri seringkali untuk melegalkan tabiat perselingkuhan untuk kemudian berpoligami secara diam-diam. Perlu diketahui bahwa dalam nikah siri tidak ada kejelasan status Istri dan anak dimata hokum maupun dalam masyarakat.
Bahkan tidak hanya pada diri perempuan tetapi juga pada anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan secara siri. Nikah Siri sebenarnya dapat dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap kaum hawa karena dianggap hanya sebagai pelampiasan syahwat bagi kaum laki-laki.
Akibat hukum dari Nikah Siri sangat tidak menguntungkan bagi wanita karena :
- Istri tidak akan dapat menuntut hak kepada suami untuk memberi nafkah lahir maupun batin;
- Anak yang dilahirkan dari pernikahan secara siri tidak akan memiliki hubungan hokum secara keperdataan dengan ayahnya sehingga tidak diakui nasabnya;
- Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri termasuk ibunya akan sulit menuntut hak warisnya karena tidak ada bukti. (**)
*) Dosen FH UPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: