PA 212: Sejak Kapan Demo Pakai Izin? Bukannya Berdasar UU Cukup Pemberitahuan

PA 212: Sejak Kapan Demo Pakai Izin? Bukannya Berdasar UU Cukup Pemberitahuan

Aksi 1812 yang akan menggeruduk Istana Negara, Jumat (18/12) hari ini, tak mendapat izin dari kepolisian. Aksi yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penuntasan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai tak bisa mengintervensi hukum.

Aksi akan tetap berlangsung. Demikian dikatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif. Sebab pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polisi. Menurutnya, aksi demonstrasi tak perlu mengantongi izin dari kepolisian.

"Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?" katanya, Kamis (17/12) kemarin.

Ditegaskannya, pihaknya hanya cukup menyampaikan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke pihak kepolisian. Dan surat pemberitahuan itu sudah disampaikan beberapa hari lalu.

"Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU," ujarnya.

Pun demikian diungkapkan Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. Menurutnya, Anak NKRI selaku panitia pelaksana kegiatan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Sehingga berbekal surat pemberitahuan tersebut pihaknya tetap bisa melakukan aksi 1812 di depan Istana Negara.

"Dalam sejarahnya dari masa ke masa di Polda Metro Jaya terkait demo, mana pernah ada izin prosedur, hanya surat pemberitahuan saja. Dan sudah Anak NKRI selaku panpelnya hari Selasa (15/12) sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya," terangnya.

Meski demikian, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI), Amirsyah Tambunan mengimbau agar aksi atau demo tak perlu dilakukan. Sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Dikhawatirkan aksi 1812 akan memunculkan klaster baru.

"Saya minta dengan sangat para pihak harus menahan diri dari kerumunan. Karena demo tidak bisa menjaga diri dari kerumunan yang berpotensi tertular COVID-19," katanya.

Dikatakannya, massa FPI dapat melakukan cara lain untuk menyampaikan tuntutan.

"Misalnya FPI mengirimkan tuntutan melalui media sosial atau surat resmi kepada lembaga yang dituju, serta patuh terhadap aturan karena Indonesia sebagai negara hukum," katanya.

Para pengikut Rizieq harus mempertimbangkan etika untuk unjuk rasa ke jalanan karena masa pandemi COVID-19. "Rencana aksi turun ke lapangan yang dilakukan FPI harus lebih beretika, mengingat situasi pandemi dan COVID-19 semakin tinggi," ujarnya.

Sementara Anggota DPR Arteria Dahlan mengingatkan hukum tidak boleh diintervensi dengan kegiatan aksi-aksi. "Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujarnya.

Dikatakannya, Polisi menahan HRS sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Jadi sudah sepatutnya yang bersangkutan menjalani proses hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: