Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Rizieq Bukan Penegakan Hukum, Tapi Dendam

Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Rizieq Bukan Penegakan Hukum, Tapi Dendam

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan itu diterima pengadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Pada kesempatan terebut, Aziz menyebut pihaknya mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Aziz memohon doa dan dukungan kepada para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan. Dia juga berharap agar keadilan tegak tanpa pandang bulu.

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tegas Aziz.

Terkait isi petitum, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum FPI meminta hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dia menilai penetapan tersangka, penahan, serta penangkapan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP. "Kita melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP, kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kita ungkap di pengadilan," katanya. (dal/gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: