Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Rizieq Bukan Penegakan Hukum, Tapi Dendam
Penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh polisi terus mendapat sorotan publik. Langkah tersebut dinilai bukan sebuah penegakan hukum, tapi semata hanya dendam.
Politisi Gerindra, Fadli Zon menilai apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS, bukan masalah penegakan hukum dan keadilan. Namun lebih kentara bermuatan dendam dan kebencian.
“Terbukti ini bukan persoalan penegakan hukum, ini persoalan dendam. Ini persoalan ketidaksukaan, persoalan politik. Dan ini menurut saya sangat membahayakan situasi sekarang,” ujar Fadli Zon dilansir dari Chanel YouTube-nya, Selasa (15/12).
Anggota Komisi I DPR ini menyebut, hal tersebut bisa ditelaah dari pasal-pasal yang disangkakan kepada HRS. Pasal-pasal yang dituduhkan terkesan sangat dipaksakan.
“Menurut saya, penggunaan atau tuduhan terhadap Habib Rizieq dengan pasal 93 UU karantina kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ini sangat sumir,” ungkapnya.
Waketum Partai Gerindra ini meyakini, kedua pasal tersebut tidak mempunyai satu dasar yang kuat. Pada pasal-pasal itu, tidak ada satu unsur yang bisa menjadikan HRS ditahan.
Terlebih banyak ahli hukum yang sependapat dengannya. Menurutnya, kepolisian bukan ingin menegakkan keadilan. Tapi ingin memenjarakan HRS.
“Seperti juga pendapat para pakar hukum, dipaksakan untuk diterapkan pada Habib Rizieq karena mereka ingin menghukum dan memenjarakan Habib Rizieq, bukan ingin menegakan keadilan,” ucapnya.
Dikatakannya, banyak masyarakat yang mengadu kepada dirinya selaku anggota Dewan. Mereka menuntut keadilan. Sebab banyak kejanggalan dalam kasus kerumunan ini.
“Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama, tapi kenapa hanya pada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan Ummat Islam ada diskriminasi semacam ini,” katanya.
Untuk itu, dia mengimbau agar Pemerintah dan aparat penegak hukum berlaku adil. Sebab masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menilai mana keadilan dan mana kebiadaban.
“Saya imbau kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, dan aparat yang terkait dengan penegakan hukum, persoalan hukum di indonesia, sebagai negara pancasila harus dipraktekkan dengan adil. Jangan hanya menjadi jargon di bibir saja,” katanya.
“Karena masyarakat sekarang ini sudah dapatkan informasi dengan cepat, sehingga bisa menilai mana yang adil dan mana yang tidak adil. Mana yang beradab dan mana yang biadab,” pungkas Fadli Zon.
Terkait penetapan dan penahanan, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12). "Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Rizieq Shihab," ujar Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: