Harga Rokok Naik Lagi 7 Persen 2021 Mendatang

Harga Rokok Naik Lagi 7 Persen 2021 Mendatang

Meski pengusaha maupun petani tembakau menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok, namun pemerintah tidak mendengarkan mereka. Pemerintah telah resmi menaikkan cukai rokok rata-rata 12.5 persen pada 1 Februari 2021 mendatang.

Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok setelah mempertimbangkan keberlangsungkan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam video daring, kemarin (10/12).

Ia merinci, untuk CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 naik 18,4 persen. SPM golongan 2A naik sebesar 16,5 persen. Lalu, untuk SPM golongan 2B naik 18,1 persen.

Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 16,9 persen. SKM golongan 2A naik 13,8 persen. Kemudian, SKM golongan 2B naik sebesar 15,4 persen.

Sedangkan untuk industri rokok padat karya yang mempekerjakan banyak buruh atau Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan.

"Sigaret kretek tangan cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikan 0 persen," ujar Sri Mulyani.

Secara terpisah, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) mengatakan, kenaikan cukai rokok 12,5 persen sangat memberatkan dan berpotensi membuat pengusaha yang gulung tikar.

Kenaikan di tengah pelemahan daya beli masyarakat akibat Covid-19 akan membuat volume penjualan turun. Kondisi ini akan menekan keuangan dan bisa berdampak kepada pekerja.

"Anggota hanya bisa pasrah sama keputusan pemerintah. Pasti banyak pabrik yang akan tutup," ujar Pengurus Gapero Malang, Adi Harmadi.

Ia menambahkan, kenaikan cukai rokok 23 persen dan harga jual eceran per batang 35 persen pada tahun ini banyak pengusaha rokok yang 'sesak napas'.

"Kenaikan tersebut menyebabkan harga jual rokok naik rata- rata sebesar 20 persen. Tetapi kenaikan tersebut baru dijalankan sebesar rata- rata 13 persen di 2020. Jadi masih kurang 7 persen yang rencananya akan pabrik naikkan di 2021," jelas Adi.

Ia menyebut, terjadi peningkatan volume rokok ilegal ketika cukai dinaikkan. Nah, pemerintah kembali menaikkan cukai rokok di 2021 tentu akan semakin meningkat peredaran rokok ilegal. (din/zul/fin)

Sumber: