Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Kapolda Metro Jaya: Penyidik Akan Melakukan Penangkapan
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
Tidak hanya HRS atau MRS, polisi juga menetapkan lima lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia Haris Ubadillah (HU), Sekretaris panitia saudara Ali bin Alwi Alatas (A), saudara Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, kelima Sobri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, keenam saudara Habib Idrus (HI) kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).
Ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya akan menangkap HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan lima tersangka lainnya juga akan dilakukan penangkapan.
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Fadil.
Untuk itu, Fadil mengimbau agar Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa. Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari," ujarnya.
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: