Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Kapolda Metro Jaya: Penyidik Akan Melakukan Penangkapan
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Sementara lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: