Habib Rizieq Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Aziz Yanuar: Ini Bentuk Kriminalisasi Ulama

Habib Rizieq Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Aziz Yanuar: Ini Bentuk Kriminalisasi Ulama

"Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian," kata dia. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: