Habib Rizieq Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Aziz Yanuar: Ini Bentuk Kriminalisasi Ulama
"Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian," kata dia. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: