Habib Rizieq Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Aziz Yanuar: Ini Bentuk Kriminalisasi Ulama
Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Dia disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Wakil Sekreraris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi ulama. Bahkan upaya tersebut telah diketahui sejak awal.
"Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya, Kamis (10/12).
Dia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan tim pengacara. Dia juga belum bisa mengungkap lebih jauh terkait langkah atas penetapan itu.
"Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Kita akan sampaikan ke media," ujarnya.
Aziz juga mengatakan jika HRS sudah mengetahui terkait penetapannya tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. "Insyaallah Habib sudah mengetahui (ditetapkan tersangka)," tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai ttersangka, namun pihak FPI tak akan mengungkap posisi HRS dengan alasan keamanan. "Untuk alasan keamanan kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau," ungkapnya.
Meski begitu, Aziz memastikan HRS akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik. "Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai Insya Allah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, Alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik dan mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis, artinya kita apresiasi dari pihak PMJ terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau," ujarnya.
Sementara salah satu anggota tim hukum FPI Ichwan Tuankotta merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab menurutnya tak ada rasa keadilan bagi HRS.
"Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini," katanya.
Dia pun mempertanyakan dasar yang digunakan polisi dalam penetapan tersangka. Sebab selama ini HRS belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut.
Diakuinya, HRS dua kali absen dari panggilan kepolisian. Habib Rizieq dipanggil polisi yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020. Namun, menurutnya, polisi seharusnya mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.
"Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan (kesehatan)," ungkapnya.
Seharusnya, kata Ichwan, polisi menerapkan prosedur pemeriksaan terlebih dulu daripada buru-buru menetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: