Setelah Pelaku Adzan Jihad, Giliran Pengunggah Video Seruan Jihad dari Tegal di YouTube Diringkus

Setelah Pelaku Adzan Jihad, Giliran Pengunggah Video Seruan Jihad dari Tegal di YouTube Diringkus

Dari Kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun Agung Mujahid.

“Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (her/gun/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: