Setelah Pelaku Adzan Jihad, Giliran Pengunggah Video Seruan Jihad dari Tegal di YouTube Diringkus
Dari Kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun Agung Mujahid.
“Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (her/gun/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: