Bawaslu Mulai Gencarkan Patroli Pengawasan Politik Uang

Bawaslu Mulai Gencarkan Patroli Pengawasan Politik Uang

Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan antipolitik uang selama tahapan masa tenang Pilkada 2020. Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mencegah praktik politik uang.

Terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih. Kegiatan ini telah itu diluncurkan kemarin (5/12). Melalui apel serentak pengawas pemilu seluruh Indonesia.

Dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut turun Bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu.

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020.

Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang. Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang.

“Kasus tersebut ditemukan di 26 kabupaten/kota. Selain itu juga untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) pada saat pemungutan suara, kata Afifuddin, Sabtu (5/12).

Dalam patroli itu juga, Bawaslu akan memastikan distribusi perlengakapn pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur. Di samping itu, pengawas pemilu pun akan memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU.

Ketua Bawaslu Ahban menambahkan, patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Di daerah, aktivitas ini dikoordinasi oleh Bawaslu kabupaten/kota setempat.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini adalah, kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilihan. Sosialisasi dilakukan baik secara verbal maupun penyebaran bahan sosialisasi dengan tetap memperhatikan prokes.

Selain kegiatan luring, sosialisasi juga dilakukan melalui media daring dengan melibatkan pemilih sebanyak-banyaknya.

“Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal itu untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima oleh pemilih,” papar Abhan.

Patroli pengawasan telah dilaksanakan sejak penyelenggaraan Pilkada 2018 lalu. Program ini diketahui menekan angka praktik politik uang untuk memengaruhi keterpilihan pemilih menjelang pemungutan suara. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: